Bantuan Subsidi Upah 2026

Dukungan Pemerintah untuk Pekerja/Buruh Indonesia

Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan untuk mempertahankan daya beli dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh.

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 3 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000,-.

Syarat Penerima BSU 2026

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau sebesar UMP/UMK
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

Langkah Pengecekan Resmi

1
Kunjungi website
2
Cek NIK Penerima
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2026 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026

INFORMASI PENGECEKAN PENERIMA BSU 2026

Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pantau terus website ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.